tirto.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, Arab Saudi, menjamin mutu dan standar gizi makanan katering untuk jemaah haji Indonesia. PPIH telah mengontrak 54 perusahaan katering di Makkah untuk melayani jemaah dari Tanah Air selama beribah haji.
Pengawas Pelayanan Konsumsi Daker Makkah, Dadang Suratman mengatakan petugas melakukan pengawasan mulai dari proses produksi hingga distribusi makanan kepada jemaah.
Pada Minggu (4/6/2023) malam, Dadang meninjau salah satu perusahaan katering di kawasan Zaidi, Makkah, Ahla Zad Company. Perusahaan katering tersebut sedang menyiapkan makan malam bagi jemaah haji Indonesia.
Menurut Dadang, satu dapur tersebut dapat memproduksi 4 ribu bungkus paket makanan.
"Dalam seminggu itu ada lima menu ikan, tiga ayam dan tiga daging," kata Dadang dikutip dari Antara, Senin (5/6/2023).
Dadang mengatakan kebutuhan makanan per jemaah selama tinggal di Makkah adalah 66 kali makan. Hal itu meliputi makanan untuk pagi, siang dan malam.
Menu sarapan dibuat sederhana seperti nasi uduk dan tempe orek atau nasi kuning dan telur dadar. Sedangkan untuk takaran berupa nasi 150 gram, lauknya 65 gram, dan sayur 80 gram.
"Kami juga memilih perusahaan katering yang dapurnya memiliki pintu masuk dan pintu keluar barang yang berbeda. Jadi harus punya loading dock juga," kata Dadang.
Bahan-bahan makanan seperti sayuran dan buah disortir dan dicuci, kemudian disimpan di berbagai penyimpanan agar bahan tetap higienis.
Dadang menekankan hal yang paling penting yaitu makanan harus segera dikirim setelah matang dengan mempertahankan suhu sekitar 60 derajat.
"Ada aturan dari Arab Saudi kalau suhunya di bawah itu dianggap udah mau basi jadi harus dibuang," kata petugas lulusan NHI Bandung itu.
Selain itu, cita rasa Indonesia harus bisa dibuat untuk kenyamanan jemaah dengan memilih menu yang terkenal di Indonesia seperti opor ayam, balado, kentang mustofa, semur dan rendang.
Karena sebagian akan dikonsumsi lansia, maka perlu diperhatikan pemberian bumbu agar tidak terlalu asin atau pedas. Tekstur makanan juga harus menyesuaikan di mana menu daging sapi dan ayam harus matang dan empuk.
Petugas pelayanan konsumsi mengimbau kepada jmeaah perhatikan durasi makan dan membaca waktu kadaluarsa.
Menu makan pagi tidak boleh disantap setelah jam 09.00 WAS, makan siang sampai pukul 16.00 WAS, dan menu makan malam maksimal pukul 21.00 WAS.
Editor: Gilang Ramadhan