Menuju konten utama
PPDB Surabaya 2022/2023

PPDB SMP Surabaya 2022 Perpindahan Tugas: Jadwal, Panduan, Syarat

Pendaftaran PPDB SMP Negeri Surabaya 2022/2023 jalur perpindahan tugas orangtua/wali dibuka 14 Juni. Cek jadwal lengkap, panduan, syarat umum.

PPDB SMP Surabaya 2022 Perpindahan Tugas: Jadwal, Panduan, Syarat
Arsip. Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5/2018). (ANTARA /Destyan Sujarwoko)

tirto.id - Pendaftaran PPDB SMP Negeri Surabaya 2022/2023 jalur perpindahan tugas orangtua/wali akan dibuka mulai Selasa (14/6/2022). Jalur tersebut merupakan salah satu dari total 6 jalur yang digunakan untuk kegiatan PPDB SMP Negeri di Surabaya tahun ini.

Mengacu laman smp.ppdbsurabaya.net, ke-6 jalur pendaftaran PPDB yang digunakan tahun ini adalah: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Rapor, Jalur Prestasi Lomba, Jalur Penghafal Kitab Suci Agama, dan Jalur Zonasi.

Kuota jalur afirmasi diperuntukkan untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu. Jalur perpindahan tugas untuk pemilik KK luar Surabaya, karena kepindahan tugas orangtua/wali. Jalur prestasi rapor ditentukan berdasar seleksi rapor.

Kemudian kuota jalur prestasi lomba untuk calon peserta didik yang diseleksi berdasar prestasi lomba. Jalur penghafal kitab suci diseleksi berdasar hafalan kitab suci. Dan terakhir jalur zonasi adalah kuota khusus bagi calon peserta didik yang diseleksi berdasar alamat tinggal atau zonasi.

Jadwal PPDB SMP Negeri 2022 di Surabaya

Rangkaian jadwal kegiatan PPDB SMP Negeri 2022/2023 di Surabaya untuk Jalur Perpindahan Tugas akan dimulai pada Selasa (14/6/2022) dengan dibukanya proses pendaftaran. Kemudian berlanjut hingga Jumat (17/6/2022), atau bertepatan dengan ditutupnya proses daftar ulang.

Pendaftaran:

Mulai 14 Juni 2022 (pukul 00.00 WIB) sampai 15 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)

Verifikasi:

Mulai 14 Juni 2022 (00.00 WIB) sampai 15 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)

Pengumuman:

Pada 16 Juni 2022 mulai pukul 01.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Daftar Ulang:

Mulai 16 Juni 2022 (pukul 01.00 WIB) sampai 17 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)

Panduan Jalur Perpindahan Tugas

Setidaknya terdapat 5 poin utama yang harus diperhatikan dalam panduan PPDB SMP Negeri 2022/2023 di Surabaya untuk Jalur Perpindahan Tugas, yakni:

Pertama, pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur perpindahan tugas orangtua/wali dilakukan secara online.

Kedua, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada sistem online.

Ketiga, pendataran CPDB jalur perpindahan tugas jenjang SMPN dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotocopy legalisir. Sedangkan dokumen yang dilampirkan adalah:

  • Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis
  • KK dimana CPDB tercantum
  • Surat tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen; dan
  • Ijazah Lulusan SD atau sederajat.
Keempat, CPDB SMPN jalur perpindahan tugas orangtua/wali hanya bisa memilih 1(satu) sekolah sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, berdasarkan alamat tempat tinggal.

Kelima, seleksi CPDB SMPN jalur perpindahan tugas ditentukan berdasar jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal. Dan jika terdapat kesamaan jarak antar peserta, maka prioritas diberikan kepada yang mendaftar lebih awal.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Sebelum melakukan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) juga wajib memperhatikan atau memenuhi persyaratan umum PPDB SMPN 2022/2023 di Surabaya. Aneka persyaratan umum tersebut adalah:

CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia, yakni: berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, serta sudah menyelesikan kelas 6 SD atau sederajat.

CPDB SMPN memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya. Syarat ini dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

Persyaratan usia dibuktikan dengan: akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan pendaftaran dan penerimaan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya..

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Oryza Aditama

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Oryza Aditama
Editor: Iswara N Raditya