tirto.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMA di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2018 menerapkan sistem pendaftaran online. Proses dan hasil seleksi pun bisa diketahui secara real time.
Bagi calon siswa SMA dengan domisili di wilayah DKI Jakarta, bisa mengikuti proses PPDB yang berlangsung dalam tiga gelombang, yakni Tahap 1 Jalur Lokal, Tahap 2 Jalur Umum dan Tahap 3 Jalur Umum. Masing-masing tahapan itu memiliki jadwal berbeda.
Sebagai catatan, PPDB SMA DKI Jakarta terbagi dalam sejumlah kategori. Selain PPDB untuk kategori calon siswa dengan domisili di DKI Jakarta, ada sejumlah jalur lain. Misalnya, PPDB jalur calon siswa domisili luar DKI, inklusi, afirmasi, anak panti dan prestasi.
Untuk pendaftaran online PPDB SMA Tahap I bagi siswa dengan domisili di DKI Jakarta, dimulai pada Senin, 25 Juni 2018. Informasi ini sebagaimana dimuat pada laman resmi PPDB Online DKI Jakarta. Berikut ini, jadwal PPDB Online SMA DKI Jakarta 2018/2019 Tahap I Jalur Lokal:
Ketentuan PPDB SMA DKI Jakarta Tahap I Jalur Lokal
PPDB SMA DKI Jakarta Tahap I (Pertama) Jalur Lokal memiliki tujuh ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Tujuh ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Bukti domisili ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55 persen dari daya tampung.
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga.
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
Perlu juga dicatat, para peserta PPDB SMA DKI Jakarta untuk semua tahapan, termasuk Tahap I Jalur Lokal, harus memenuhi tiga persyaratan untuk bisa mendaftar. Ketiga syarat itu ialah:
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
- Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Adapun proses seleksi PPDB SMA DKI Jakarta dilakukan berdasar pada:
- Nilai rata-rata hasil UN/UNPK
- Urutan pilihan sekolah
- Perbandingan Nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: (a) Bahasa Indonesia, (b) Matematika, (c) Bahasa Inggris, (d) Ilmu Pengetahuan Alam
- Umur calon peserta didik baru
Editor: Addi M Idhom