Menuju konten utama

PPDB SMA 2019 Jateng: Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran

Pendaftaran PPDB online 2019 untuk SMA Jateng dibuka mulai 1 Juni.

PPDB SMA 2019 Jateng: Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran
Ilustrasi PPDB. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Tengah dibuka mulai 1 Juli 2019.

PPDB Jateng menjadi salah satu yang menggunakan sistem online. Pendaftaran dilakukan melalui https://jateng.siap-ppdb.com atau siap-ppdb.com.

Seperti daerah lainnya, PPDB online Jateng untuk calon peserta didik SMA dibagi dalam tiga jalur.

Pertama, Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.

Kedua, Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dan ketiga Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5 persen.

Tahun lalu, sebanyak 13 Provinsi dan 70 Kota/Kabupaten melaksanakan PPDB online.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng Periode 2019/2020:

  1. Verifikasi Berkas dan Pengajuan Akun SMA 24 - 28 Juni 2019
  2. Pendaftaran Mandiri 1 - 5 Juli 2019
  3. Pengumuman 9 Juli 2019
  4. Pendaftaran Ulang 10 - 11 Juli 2019
  5. Hari Pertama Masuk sekolah 15 Juli 2019
Syarat PPDB Jateng

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  6. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

  1. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
  3. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Alur Pendaftaran PPDB Online Jateng:

  1. Calon siswa melakukan verifikasi datanya untuk menerima akun PPDB online di posko PPDB online.
  2. Calon siswa melakukan aktivitas akun dan login secara mandiri di situs PPDB online
  3. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan, calon siswa melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah atau kompetensi keahlian di situs PPDB online
  4. Calon siswa mencetak dan menyimpan bukti pendaftaran PPDB online yang memuat normal pendaftaran
  5. Calon siswa memeriksa hasil seleksi melalui situs PPDB online, aplikasi mobile PPDB online dan SMS

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH