tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, laporan yang disebut Menkopolhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di internal Kementerian Keuangan. Dia menegaskan bahwa hal itu berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“TPPU, pencucian uang! Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Dirinya mengungkapkan bahwa nilai Rp349 triliun yang merupakan transaksi janggal tidak semuanya terjadi di Kemenkeu. Akan tetapi, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan yang dilaporkan ke Kemenkeu.
Meski demikian, Kemenkeu memiliki tugas sebagai penyidik asal untuk menangani tindak pidana. Hal itu terkait di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang memiliki kewenangan untuk menyidik.
“Jadi Rp349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dugaan TPPU banyak terkait dengan interaksi di luar kementerian seperti ekspor dan impor yang nilainya mencapai ratusan triliun.
“Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor, ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa ada lebih dari Rp100 triliun, lebih dari Rp40 triliun, itu bisa melibatkan," terangnya.
Dia menambahkan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp300 triliun itu tidak selalu terjadi di internal Kemenkeu. Ivan mengakui ada kesalahan kalimat yang disampaikan kepada masyarakat terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini.
Dia menjelaskan bahwa dugaan TPPU itu kerap melibatkan pihak lain di luar Kemenkeu. Karena tugas pokok dan fungsi Kemenkeu mengharuskan interaksi dengan lembaga eksternal. Di antara yang disebut Ivan adalah Polri.
“Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu. Jadi kalimat 'di Kemenkeu' itu kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," beber Ivan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz