tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersangka yang sebelumnya 72 orang kini bertambah 17 orang menjadi 89 orang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan seluruh tersangka baru tersebut merupakan perorangan.
"Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," kata Irhamni usai menghadiri acara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia menerangkan, pihaknya hingga kini telah menerima 189 laporan polisi. Penyidik masih mendalami keterlibatan korporasi dengan menelusuri keterangan serta aliran uang dari para tersangka perorangan.
"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti," tutur Irhamni.
Irhamni memastikan pihaknya tengah fokus mencari korporasi yang diduga memerintahkan para tersangka melakukan pembakaran. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penindakan terhadap pelaku karhutla.
Di sisi lain, Irhamni menyatakan sebanyak 450 personel telah diberangkatkan dari Lemdiklat Polri untuk melakukan edukasi kepada warga. Langkah tersebut bertujuan mencegah semakin banyaknya pembakaran, terutama di tengah musim kemarau.
"Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































