Menuju konten utama

Polri Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka Kasus DNA Pro

Bareskrim Polri memasukkan enam tersangka yang belum tertangkap ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polri Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka Kasus DNA Pro
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bareskrim bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menduga para tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Tiga tersangka DPO yang diterbitkan red notice ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei," ujar Whisnu daat dihubungi reporter Tirto, Senin (18/4/2022).

Red notice merupakan surat permintaan interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Selain menerbitkan red notice, Bareskrim memasukkan enam orang tersangka yang belum tertangkap ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka.

Bareskrim menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Nilai kerugian para korban akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.

Bareskrim juga memeriksa sejumlah artis yang diduga mempromosikan robot trading DNA Pro, salah satunya ialah Ivan Gunawan. Selama menjadi brand ambassador, Ivan Gunawan menerima pembayaran senilai Rp1,09 miliar.

Ivan Gunawan telah menyerahkan uang ke penyidik Rp921.700.000, sementara sisanya Rp168.300.000 digunakan untuk membuka akun DNA Pro.

Baca juga artikel terkait DNA PRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan