tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri rampung memeriksa Ivan Gunawan dalam kasus DNA Pro. Pesohor tersebut diperiksa tiga jam sejak pukul 15.00 dan dicecar 16 pertanyaan pada Kamis (14/4/2022).
Berdasar pemeriksaan, Igun, panggilan akrabnya, diketahui menerima uang pembayaran. “Pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador (DNA Pro),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Kamis malam, 14 April 2022.
“Selama menjadi brand ambassador, IG menerima pembayaran sebesar Rp1,09 miliar,” sambung Gatot.
Duit yang ia terima kini disita oleh penyidik, namun Igun hanya mengembalikan Rp921.700.000; sementara sisanya Rp168.300.000 digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun.
Kasus ini masih dalam pengusutan, maka selanjutnya penyidik merencanakan memeriksa E pada 18 April, dan meminta keterangan BS sehari setelahnya. Kemudian RB dan LK akan diperiksa pada 20 April.
Hingga kini polisi telah menangkap lima tersangka yang berkelindan dalam perkara ini yakni FR, RK, RS, RU, YS; sementara AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV, masih buron.
Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz