tirto.id - Kepolisian menindaklanjuti keterlibatan CV Samudra Chemical, penyuplai bahan baku obat sirop yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya ditemukan ada drum berisi Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG).
“Drum berlabel ‘Dow’, diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder oleh PT Afi Farma melalui PT TBK dan PT APG,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, 10 November 2022.
“Diduga pelaku menggunakan drum berlabel ‘Dow’ palsu atau bekas. Kemudian meracik atau mengoplos zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder oleh PT Afi Farma, sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas,” lanjut Ramadhan.
Penyidik berencana memeriksa E selaku pemilik CV Samudra Chemical, T selaku anak E, dan saksi lainnya; kemudian menunggu hasil uji lab terhadap sampel bahan baku; memeriksa PT TBK dan PT APG; mencari dokumen bukti pembelian PG; dan memeriksa ahli.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito berkata, selain mengambil sampel bahan kimia dari CV Samudra Chemical, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa drum aluminium warna putih, buku-buku, dan dokumentasi, sorbitol dan Propilen Glikol.
Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel Propilen Glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh. “Dari persyaratan yang harus 0,1 persen, sembilan sampel kadarnya mencapai 52 persen dan ada yang sampai 92 persen," kata Penny.
CV Samudra Chemical dianggap telah memalsukan lantaran kandungan pada bahan baku obat sirop tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Penny bilang, hampir 100 persen kandungan Etilen Glikol bukan lagi Propilen Glikol. Label bertuliskan Propilen Glikol, tapi di dalamnya ialah Etilen Glikol yang pencemarannya menimbulkan gangguan ginjal akut yang mengakibatkan kasus kematian pada anak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz