tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menanggapi wacana Menkopolhukam Wiranto yang ingin membentuk Tim Hukum Nasional. Nantinya, tim ini bertugas mengawasi ucapan tokoh terbaru yang diduga melanggar hukum.
“Polri diundang dalam kapasitas institusi penegak hukum bersama dengan kejaksaan. Kami diminta nanti untuk saling memberikan saran tentang unsur yang terpenuhi ihwal perspektif hukum terhadap satu perbuatan melawan hukum,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (7/5/2019).
Menurut dia, status dari tim ini adalah egaliter. Para pakar yang ditunjuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai koordinator, diundang untuk menjadi pakar yang akan melihat perkara semisal ujaran kebencian dan penghasutan.
“Ada juga upaya katakanlah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghasut orang memobilisasi besar-besaran misalnya, Dalam perspektif hukum para pakar itu akan kamu dengar sebagai instansi penegak hukum,” sambung Iqbal.
Ia menegaskan secara prinsip, Polri bekerja profesional. “Dia (polisi) bekerja atas dasar hukum normatif. Ada undang-undang yang mengatur. Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum pasti akan diproses, tapi dengan catatan terbukti minimal dua alat bukti,” jelas Iqbal.
Berkaitan dengan strategi dan cara kerja, Iqbal mengaku belum mengetahui secara pasti lantaran masih dalam pembahasan awal. “Kami juga akan mungkin ikut di dalam diskusi dan saran. Karena nanti yang akan mengeksekusi, adalah institusi penegak hukum yaitu Polri,” tambah dia.
Dalam rapat terbatas itu, Wiranto mengatakan Tim Hukum Nasional akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu. Tim direncanakan berisi para tokoh politik, pakar hukum tata negara, profesor serta doktor dari berbagai universitas.
Eksistensi tim akan membuktikan bahwa negara tak mentoleransi umpatan atau makian terhadap pemerintahan yang sah. Maka siapa pun yang melanggar dapat diproses hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto