Menuju konten utama

Polri Tak Berharap Ada Demo 25 November

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, justru menyarankan rencana itu diurungkan dan meminta semua pihak untuk mengawal proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Polri Tak Berharap Ada Demo 25 November
Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan kepada media terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (15/11) lalu. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Informasi tentang demonstrasi susulan pada 25 November 2016 mendatang hingga kini belum diterima secara resmi oleh kepolisian. Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, justru menyarankan rencana itu diurungkan dan meminta semua pihak untuk mengawal proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan ini," kata Boy di Mabes Polri, seperti diwartakan Antara, Kamis (17/11/2016).

Boy mengkhawatirkan bila ada demo lagi seperti 4 November lalu akan ada penyusupan agenda-agenda lain yang justru membuat aktivitas masyarakat dan keamanan terganggu. Sebaliknya, ia berharap semua pihak bersabar menunggu selesainya proses hukum terhadap Ahok.

"Dalam penegakan hukum, ada waktu yang dibutuhkan agar berkas perkara bisa sempurna dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itu lah mari kita kawal," tuturnya.

Selain itu, kata Boy, saat ini adalah sedang dilakukan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak yang membutuhkan jaminan keamanan. "Ini adalah momen. Pesta demokrasi yang harus dijamin keamanan dan keberlangsungannya," kata Boy.

Karena itu, Boy menyampaikan, masyarakat harus mendukung pilkada yang aman dan damai karena proses pilkada sudah memasuki masa kampanye di mana butuh suasana kondusif dan tidak dibenarkan juga melakukan penghambatan dan mengganggu terhadap proses kampanye.

"Pasangan calon juga harus diberikan hak yang sama untuk melaksanakan kebebasan berkampanye. Jangan diganggu karena itu bisa menjadi pidana pemilu. Bawaslu kalau menemukan bisa dilaporkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ucap Boy.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).

Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas shalat Isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.

Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang dari aparat gabungan dan massa pengunjuk rasa terluka dan 21 kendaraan hancur dirusak demonstran.

Selain itu, berdasarkan kajian Bank Indonesia, demonstrasi yang diperkirakan mencapai 180.000 orang pada 4 November lalu--lebih banyak dibanding demo 1998 silam yang melibatkan 120.000 orang--asumsi dampak kerugiannya mencapai hingga Rp2,9 triliun.

Sementara, kerugian transaksi akibat penurunan omzet ditaksir mencapai Rp500 miliar dengan asumsi perhitungan toko yang tutup mencapai 20.000 dengan omzet rata-rata Rp25 juta per hari.

"Antisipasi teman-teman dunia usaha sudah ada, tapi dampaknya itu harganya mahal karena bisa menyebabkan kemunduran ekonomi dan menurunkan kepercayaan investor asing," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani seperti diwartakan Antara, Rabu (16/112016).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH