tirto.id - Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menegaskan ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan, serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," ucap dia, via keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 aturan tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Helmy juga mengingatkan pada Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Satgas Pangan Polri pun bakal memperkuat pengawasan demi menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok. Bahkan Satgas telah mengantisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan.
"Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat," jelas dia. Kemudian Polri akan rutin mengevaluasi perkembangan ketersediaan, distribusi, dan harga bahan pokok.
Dia mengatakan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok, maka diperlukan kerja sama dengan instansi terkait. Sementara, Kantor Staf Kepresidenan mengklaim kebijakan baru pemerintah dalam polemik kelangkaan minyak goreng akan lebih mudah dalam memonitor stok barang tersebut.
"Dengan kebijakan yang baru, rentang kendali, rentang pengawasan, menjadi lebih spesifik yaitu hanya untuk minyak goreng curah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Edy Priyono, Jumat (18/3/2022). Ia beralasan bahwa Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Satgas Pangan juga mudah bekerja karena bisa lebih gampang berkoordinasi dalam memastikan stok minyak cukup.
Mereka juga lebih mudah memantau kecukupan pasokan dan harga minyak sesuai harga eceran tertinggi, serta distribusi minyak goreng di pasar tradisional. Pemerintah pun resmi mengubah kebijakan minyak goreng dalam menghadapi kelangkaan yakni mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi minyak goreng.
Pemerintah hanya mengatur harga minyak goreng curah dengan harga maksimal Rp14 ribu, sedangkan harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke mekanisme pasar.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya agar masyarakat bisa memilih minyak goreng sesuai kebutuhan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri