tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu tertuang dalam maklumat kapolri bernomor Mak/1/I/2020 tentang kepatuhan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin maklumat yang diteken Jumat, 1 Januari 2020 tersebut.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penerbitan maklumat itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan penghentian kegiatan FPI pada 30 Desember 2020.
Argo menegaskan, masyarakat dilarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI yang bermuatan berita bohong, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, provokatif, mengadu domba, perpecahan hingga konten SARA.
"Ada tindak pidananya, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) misalnya," kata Argo.
FPI dibubarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo lewat SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara, Rabu (30/12/2020). Mereka yakni Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, daan Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar,
Lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan