tirto.id - Polri memakai alat buatan Cellebrite, sebuah perusahaan intelijen digital dari Israel, untuk memeriksa data dari perangkat terdakwa Jumhur Hidayat seorang pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4). Jumhur kini hadir ke sidang secara fisik. Sebelumnya ia disidang dari rutan Bareskrim Mabes Polri.
Saksi dari Polri Muhammad Asep mengatakan analisis data digital dari perangkat Jumhur hanya terkait dengan unggahannya mengenao Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang didakwa memicu keonaran.
Menurut dia, data digital yang diambil dari Jumhur hanya terkait UU Omnibus Law. Namun, saat ditanya mengenai hasil analisis lebih detail, ahli tidak dapat memberi jawaban.
Kemudian jaksa menanyakan analisis perangkat. Menurut dia cuitan Jumhur yang jadi dasar hukum benar diunggah oleh terdakwa dari perangkat elektronik yang dimiliki.
Jumhur Hidayat eks Kepala BNP2TKI ini didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur didakwa menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Ia dijerat dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum terdakwa, Haris Azhar menyatakan alat buatan Israel bisa untuk menerobos telepon genggan. “Penggunaan alatnya bisa diperdebatkan. Artinya, ada alat yang bisa nerobos HP (telepon genggam),” kata Haris
Jumhur mengatakan ia merasa tidak diberi pilihan bahwa seluruh data digitalnya diambil oleh pihak penyidik. “Makanya itu semua data diambil, silakan saja,” kata dia. “Ya saya mau apa lagi, memang saya bisa nolak, saya kan nggak bisa nolak,” .
Sejauh ini, penuntut umum belum menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan hubungan cuitan Jumhur terhadap keonaran dan kericuhan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Editor: Zakki Amali