Menuju konten utama

Polri Lewati Tenggat 3 Bulan, Tim Teknis Novel Tak Usah Imbuh Waktu

Polri tak perlu perpanjang tim teknis Novel Baswedan, namun tetap harus mengusut kasus hingga tuntas.

Polri Lewati Tenggat 3 Bulan, Tim Teknis Novel Tak Usah Imbuh Waktu
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencarian fakta dengan komposisi lintas sektor untuk menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan.

Hal itu diperlukan setelah tim teknis yang dibekerja selama ini dan berada di bawah naungan kepolisian belum juga menuai hasil maksimal bahkan hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Tim Teknis Kasus Novel Baswedan bekerja sejak 3 Agustus dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

"Tim teknis yang sudah selesai mandatnya yaitu tiga bulan, tidak perlu diperpanjang. Setelah itu presiden perlu membentuk TGPF," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada Tirto, Jumat (1/11/2019).

Menurut Zaenur, TGPF merupakan satu-satunya jalan untuk menuntaskan kasus Novel. TGPF harus terdiri dari perwakilan institusi penegak hukum, tokoh masyarakat, dan para ahli dengan kredibilitas tinggi. Hal itu, akan tercipta fungsi saling kontrol di dalam tim.

"Agar tidak ada potensi conflict of interest dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan," ujarnya.

Sebab ia melihat dalam kasus Novel yang ditangani oleh tim teknis kepolisian, berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Ia mencontohkan, kasus perusakan 'Buku Merah' yang diduga melibatkan penyidik KPK dari unsur kepolisian sampai terseretnya nama petinggi Polri.

Kendati ketua tim teknis Komjen Pol Idham Azis saat ini sudah naik jabatan menjadi Kapolri dan berpangkat Jenderal Polisi, ia berharap penuntasan kasus Novel agar terwujud.

"Kalau dilihat dari kinerja Idham saat menjadi Kabareskrim belum bisa mengungkap kasus Novel, maka berharap kepada Idham sebagai Kapolri, juga suatu harapan yang terlalu tinggi," ujarnya.

Kendati Rohman tak menghendaki tim teknis untuk diberi perpanjangan waktu. Menurutnya, pihak kepolisian masih harus bertanggungjawab. Selain itu Presiden Jokowi juga harus menagih laporan dari hasil kerja tim teknis tersebut.

"Presiden perlu meminta laporan dari Polri setelah perintah 3 bulan sudah lewat. Presiden perlu meminta akuntabilitas Polri," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali