Menuju konten utama

Polri Imbau Masyarakat Tak Bergurau Soal Bom karena Bisa Dipidana

Masyarakat yang bergurau soal bom bisa dipidana karena mengganggu ketertiban umum.

Polri Imbau Masyarakat Tak Bergurau Soal Bom karena Bisa Dipidana
Tim Gegana Sat Brimob Polda Jawa Timur bergegas seusai menjinakkan sebuah benda yang diduga bom di loket Pintu masuk Tol Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau masyarakat agar tidak bergurau soal isu bom karena hal tersebut bisa berujung pemidanaan.

"Iya bisa [dipidana], karena mengganggu ketertiban umum," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Pihaknya mengimbau masyarakat selalu mengikuti peraturan keamanan di tempat-tempat umum. Menurut dia, Polri tidak akan pernah main-main mengenai isu soal bom.

"Setiap ada yang menyatakan itu [bom] pasti harus disterilisasi. Kalau hanya main-main, tapi ternyata betul, semua jadi salah. Jadi tidak boleh main-main dengan mengatakan ada bom," katanya.

Pada Rabu (23/5/2018), dua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bergurau mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat diperiksa petugas Avsec, Rahmad menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom. Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, Rahmad tetap menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom.

Kemudian Nauval saat menuju ke dalam pesawat juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.

Akibatnya, kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi. Sementara untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, kedua penumpang itu dijerat Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait TEROR BOM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra