Menuju konten utama

Polri Berikan Kesempatan yang Sama bagi 57 Pegawai KPK Nonaktif

Polri memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai nonaktif KPK yang jumlahnya bertambah dari 56 orang menjadi 57 orang.

Polri Berikan Kesempatan yang Sama bagi 57 Pegawai KPK Nonaktif
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan per 30 September 2021. Polri memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai nonaktif KPK tersebut yang jumlahnya bertambah dari 56 orang menjadi 57 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/9/2021), mengatakan kesempatan untuk merekrut pegawai KPK yang tidak lulus TWK seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berlaku untuk semuanya.

"Semua mendapat kesempatan yang sama," kata Argo seperti dikutip Antara.

Pada Selasa (28/9) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.

Namun pada Rabu (29/9), jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 57 orang.

Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.

Niat Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis yang pada pokoknya menyetujui perekrutan tersebut.

Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Argo mengatakan saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Menpan RB, BKN, dan SDM Polri. "Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," kata Argo.

Respons BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membenarkan bahwa dirinya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah bertemu membicarakan soal persetujuan Presiden Jokowi untuk mengangkat ke-56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai bagian kepolisian.

Namun Bima mengaku rencana tersebut belum bisa langsung dieksekusi karena masih ada pembahasan lebih lanjut.

"Masih diperlukan pembahasan detil dari tim teknis yang lebih operasional dan berbagai payung regulasi agar tidak melanggar aturan," kata Bima kepada reporter Tirto, Kamis (30/9/2021).

Bima pun menuturkan BKN, KemenpanRB dan Polri akan memiliki peran berbeda-beda dalam proses alih status jika jadi dilaksanakan. Ia menjelaskan, "Formasi kewenangan Menpan dan Penetapan NIP di BKN. Polri sebagai pengguna."

Di sisi lain, Bima juga mengatakan pemerintah tidak akan buru-buru untuk merampungkan gagasan pengangkatan para pegawai tidak lulus TWK ke kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa posisi para pegawai yang tidak lolos TWK tetap berstatus berhenti dari pegawai KPK per 30 September 2021 sesuai keputusan para stakeholder terkait TWK.

"Belum ada target. Per 30 September mereka sudah bukan pegawai KPK lagi, dan itu tidak berubah," tegas Bima.

Baca juga artikel terkait TWK KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz