Menuju konten utama
Pilpres 2019:

Polri Bantah Pendataan Warga sebagai Dukungan ke Salah Satu Paslon

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal membantah pendataan masyarakat oleh personel polisi terkait dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2019.

Polri Bantah Pendataan Warga sebagai Dukungan ke Salah Satu Paslon
Kadiv Humas Polri Irjen pol M Iqbal. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal membantah pendataan warga oleh personel polisi perihal Pemilu 2019 sebagai dukungan kepolisian kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

“Pendataan tidak berkaitan dengan motif politik, itu kami lakukan untuk menentukan strategi pengamanan yang tepat,” ujar dia di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Sebelumnya, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar melempar isu panas soal dugaan penegak hukum yang bekerja di luar urusannya. Pihak kepolisian diketahui melakukan pendataan kekuatan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Data tersebut, kata Haris, dimasukkan dalam format Excel dengan template atau format yang sama. Data ini diinput pada Februari lalu dan ia menduga pendataan tersebut terjadi di banyak daerah.

Namun, Iqbal menampik dugaan Haris tersebut. Menurut dia, anggota polisi wajib mengetahui daerah pemilihan (dapil) pemilu serta daerah yang terkonsentrasi massa masing-masing pasangan capres-cawapres. Ia berpendapat pendataan adalah wajar dan telah dilakukan sejak lama.

“Sama saja misalnya kami merencanakan pengamanan pemilihan kepala desa. Di dalam situ kami sudah memetakan siapa massa yang mendominasi agar kami bisa menentukan strategi pengamanan yang tepat,” jelas Iqbal.

Bahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mengeluarkan Surat Telegram Kapolri ihwal pedoman perilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2019. Surat itu bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 bertanggal 18 Maret 2019 dan ditandatangani Kapolri.

Terdapat 14 poin untuk menjaga perilaku netralitas personel Korps Bhayangkara itu. Iqbal kembali menegaskan bahwa jajarannya tidak memihak siapapun dalam pemilu.

“Kapolri tegas dengan mengeluarkan surat telegram, artinya siapapun anggota polisi yang tidak netral akan kami proses sesuai mekanisme,” sambung dia.

Berikut isi pedoman perilaku netralitas anggota Polri:

1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.

2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.

3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.

6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.

11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara Pemilu 2019.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno