tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penimbun dan spekulan yang memainkan harga obat-obatan COVID-19 serta alat kesehatan.
"Infokan ke petugas Polri [penimbun dan spekulan] pasti ditindak. Kami proses sesuai ketentuan hukum dan pasal yang dilanggar," ucap Agus saat dihubungi reporter Tirto, Senin (5/7/2021).
Hal itu sesuai arahan Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tentang penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.
Surat telegram itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Jawa dan Bali. Berikut 5 perintah dalam surat tersebut:
- Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
- Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Keputusan Menkes itu mengatur harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan