Menuju konten utama

Polri Ancam Pidana Penimbun & Spekulan Harga Obat-obatan COVID-19

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.

Polri Ancam Pidana Penimbun & Spekulan Harga Obat-obatan COVID-19
Ilustrasi Obat-obatan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penimbun dan spekulan yang memainkan harga obat-obatan COVID-19 serta alat kesehatan.

"Infokan ke petugas Polri [penimbun dan spekulan] pasti ditindak. Kami proses sesuai ketentuan hukum dan pasal yang dilanggar," ucap Agus saat dihubungi reporter Tirto, Senin (5/7/2021).

Hal itu sesuai arahan Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tentang penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.

Surat telegram itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Jawa dan Bali. Berikut 5 perintah dalam surat tersebut:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang biasa digunakan selama pandemi COVID-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Keputusan Menkes itu mengatur harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel terkait OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan