Menuju konten utama

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat untuk COVID-19

Menkes tetapkan harga eceran tertinggi 11 obat yang biasa digunakan untuk pengobatan COVID-19, Ivermectin salah satunya.

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat untuk COVID-19
Pegawai apotek mengenakan masker saat melayani konsumen di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama.

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang biasa digunakan dalam masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dilansir dari Antara.

Berikut daftar obat yang diatur harga eceran tertinggi oleh Kemenkes:

1. Favipiravir (merek dagang Avigan) 200 mg harga per tablet Rp22.500

2. Remdesivir 100 mg Injeksi per vial Rp510 ribu

3. Oseltamivir 75 mg per kapsul Rp26 ribu

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000.

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200

10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1.700

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400

"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 sudah kami atur HET-nya," ujar Budi.

Menurutnya, pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

"(Bukti) negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," klaim Budi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi COVID-19.

"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kenaikan kasus COVID-19 dan jumlah kematiannya terus menanjak. Ia tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan COVID-19.

Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Pengaturan HET 11 obat yang digunakan pada masa pandemi COVID-19, kata Luhut bertujuan untuk melawan para spekulan.

"Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata Luhut.

Luhut meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.

"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kami betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kami back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait OBAT COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto