Menuju konten utama

Polri Akan Satukan Berkas Kasus Rizieq Shihab

Beberapa aduan yang berkasnya akan disatukan masih terkait dengan dugaan penistaan agama Kristen pada ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Polri Akan Satukan Berkas Kasus Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kiri) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Polri berencana menyatukan berkas dari beberapa kasus hukum, dengan objek dan delik yang sama dengan terlapor Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama.

"Kalau objek, delik, locus, pelanggaran pasal dan orang (yang dilaporkan) sama, maka pasti akan digabung. Untuk memudahkan proses penyelidikan, agar cepat dan efektif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2017).

Lebih lanjut Martinus menjelaskan, beberapa aduan yang berkasnya akan disatukan itu masih terkait dengan dugaan penistaan agama Kristen pada ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Atas ceramah itu, Rizieq dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin dan Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah ke Polda Metro Jaya.

Para pelapor itu juga melaporkan dengan waktu yang berbeda-beda. Laporan Angelo diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, pada 26 Desember 2016 dengan nama pelapor Angelo Wake Kako.

Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah melaporkan kasus dugaan penistaan agama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 27 Desember 2016.

Rumah Pelita melaporkan Rizieq dengan nomor Laporan Polisi : TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.

Tidak sampai di sana, Rizieq juga kembali dilaporkan oleh warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran atas dugaan penistaan agama.

Laporan Khoe Yanti tersebut teregister dalam Tanda Bukti Lapor TBL/22/I/2017/Bareskrim tertanggal 16 Januari 2017.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto