Menuju konten utama

Politikus PKS Gunakan Kode Liqo dan Juz untuk Bahas Korupsi

Yudi didakwa menerima Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) atau totalnya sekitar Rp11,1 miliar.

 Politikus PKS Gunakan Kode Liqo dan Juz untuk Bahas Korupsi
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Yudi Widiana Adia dan rekannya, bekas staf honorer FPKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12).

Dalam perkara ini Yudi didakwa menerima Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) atau totalnya sekitar Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait "program aspirasi" milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016. Uang itu diserahkan seseorang bernama Paroli alias Asep.

Pembicaraan itu seperti dikutip dari Antara adalah: "Semalam sudah liqo dengan asp ya", kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.

"Naam, brp juz?" tanya Yudi.

"Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.

"Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yg mahad jambi," balas Kurniawan.

"Naam, yang pasukan lili belum konek lg?" tanya Yudi.

"Sudah respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya," jawab Kurniawan.

Liqo dalam bahasa Arab berarti pertemuan. Dalam komunikasi antara Yudi dan Kurniawan liqo merujuk pertemuan antara Kurniawan dengan Asep. Sedangkan juz merupakan bab atau bagian dalam kitab suci umat Islam, Alquran. Jawaban '4 juz lebih campuran' menunjukkan jumlah uang sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Lili yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Lilik Retno Cahyadiningsih.

Pembicaraan itu terjadi setelah Aseng menyerahkan uang Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS (senilai 2 miliar) pada Mei 2015 kepada Kurniawan dan selanjutnya diberikan kepada Paroli yang mengantarkan uang ke Yudi.

Yudi juga pernah bercakap-cakap dengan Aseng menggunakan aplikasi "facetime" pada 30 Desember 2015 di restoran Secret Recipe Senayan City Mall. Saat itu Kurniawan bertemu dengan Aseng.

"Kurniawan menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Facetime setelah tersambung, Kurniawan menyerahkan 'handphone' tersebut kepada Aseng," tambah jaksa Iskandar Marwanto.

Kurniawan lalu menerima 214.300 dolar AS dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak "goody bag" warna putih.

Baca juga artikel terkait YUDI WIDIANA atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar