tirto.id - Aditya Anugrah Moha, politikus Partai Golkar dan anggota Komisi XI DPR RI, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Minggu dini hari (8/10/2017). Di kasus yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono juga ikut ditahan oleh KPK.
Aditya dan Sudiwardono sebelumnya teringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (6/10/2017). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan OTT kasus suap itu juga mengamankan barang bukti uang senilai 64 ribu dolar Singapura dari total komitmen sogokan sebesar Rp1 miliar.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini (Minggu). Tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di gedung KPK. Sedangkan SDW (Sudiwardono) di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, pada Minggu dini hari seperti dikutip Antara.
Aditya Moha dan Sudiwardono sudah ditetapkan, masing-masing sebagai tersangka pemberi dan penerima suap. KPK menduga suap itu berkaitan dengan putusan banding perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Saat keluar dari gedung KPK, Aditya mengaku dirinya hanya ingin memperjuangkan nasib ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan. Kader muda Partai Golkar ini mengakui kesalahannya.
"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," kata Aditya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya. Dia menyatakan, "Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan tentunya di dapil saya Sulut, khususnya di Bolaang Raya."
Berdasar temuan sementara KPK, pemberian suap ini diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara korupsi yang melibatkan Marlina Moha Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. Marlina sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017, yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Pada Jumat kemarin (6/10/2017), Aditya kembali menyerahkan suap senilai 30 ribu dolar Singapura di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta. Penyidik KPK masih menemukan ada uang 11 ribu dolar Singapura di mobil Aditya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom