Menuju konten utama

Polisi Usut Dugaan Korupsi Insentif Tim Pemakaman COVID di Malang

Malang Corruption Watch menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Polisi Usut Dugaan Korupsi Insentif Tim Pemakaman COVID di Malang
Sejumlah relawan pemakaman jenazah protokol COVID-19 dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) melakukan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI di Pemakaman Pagu Indah Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan tengah mendalami dugaan adanya laporan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien konfirmasi positif COVID-19.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait informasi yang dari Malang Corruption Watch (MCW) soal dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman itu.

"Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu. Saya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang, dan mendalami terkait informasi tersebut," kata Budi di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021) dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan laporan yang dikeluarkan oleh MCW tersebut harus dilakukan pendalaman, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan pihak Inspektorat Kota Malang.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan tersebut juga harus melakukan melibatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Polresta Malang Kota, saat ini masih berupaya melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan liar dan penyelewengan insentif tersebut.

"Harus ada pendalaman. Jika tidak dilakukan pendalaman, bagaimana kita mengetahuinya. Harus ada keterlibatan AKIP. Masih penyelidikan," ujar Budi.

Sebelumnya, MCW, dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan penyelewengan, dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Lembaga tersebut menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.

Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.

Wali Kota Malang Sutiaji mengakui hingga saat ini dana insentif tim pemakaman COVID-19 masih belum dibayarkan untuk periode Mei-Agustus 2021. Saat ini, lanjutnya masih dalam proses pencairan.

"Sampai saat ini belum dibayar itu, karena memang belum dicairkan dananya. Di meja saya itu masih Mei, Juni, Juli, Agustus yang mau dicairkan. Kurang lebih Rp2 miliar sekian," kata Sutiaji, Jumat (3/9/2021).

Sutiaji berdalih proses pencairan dana insentif tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menggunakan lembar pertanggungjawaban (LPJ). Jika LPJ tidak selesai, maka akan berdampak pada proses pencairan dana insentif tersebut.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan administrasi tersebut harus dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan dan temuan ketika dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sutiaji menyalahkan jajarannya di bawah terkait pencairan dana insentif pemakaman yang tertunda. Menurutnya mereka terlambat melaporkan kepada Sutiaji. Jika petugas tidak menyelesaikan laporan tersebut, maka pengajuan dana insentif untuk tim pemakaman itu belum bisa dilakukan.

"Yang jelas, tidak ada penggelapan. Jika [ada dugaan] pungutan liar, perlu ada pembuktian," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMAKAMAN COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto