tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola menetapkan empat tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan. Meski sudah menjadi tersangka, mereka belum ditahan lantaran masih dalam pemeriksaan kepolisian.
“Satgas menetapkan empat tersangka dari pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan yaitu CH, DS, P dan MR,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (16/1/2019).
Dedi menyatakan CH berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara melawan Persik Kediri; DS merupakan pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan; P asisten wasit 1; dan MR asisten wasit 2. Mereka bekerja sama untuk menguntungkan Persibara dalam sebuah laga. Ia menambahkan jika pemeriksaan sudah selesai, maka satgas dapat menangkap dan menahan keempatnya.
Mereka merupakan tersangka dari pengembangan kasus dugaan pengaturan pertandingan yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Satgas bekerja berdasarkan laporan Lasmi bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Dari laporan ini, satgas juga telah menangkap enam tersangka lain yaitu anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI, ML.
Dedi juga menyebutkan peran dari keenam tersangka seperti Johar Lin Eng dan Dwi Irianto yang berperan untuk mengarahkan perangkat pertandingan agar menguntungkan dan memenangkan Persibara di Liga 3.
Sedangkan Nurul Safarid memimpin pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan. Priyanto dan Anik membujuk Lasmi untuk memberikan uang, sedangkan ML beraksi untuk mengatur penugasan wasit. Hingga saat ini, berdasarkan laporan Lasmi, satgas telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri