Menuju konten utama

Polisi Tepis Tuduhan Kriminalisasi Ulama dari Komnas HAM

Polisi menegaskan akan tetap memroses perkara yang menjerat ulama meski Komnas HAM meminta kepada Menkopolhukam Wiranto untuk menghentikan perkara yang melibatkan ulama.

Polisi Tepis Tuduhan Kriminalisasi Ulama dari Komnas HAM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Polisi menegaskan akan tetap memroses perkara yang menjerat ulama meskipun Komnas HAM meminta kepada Menkopolhukam Wiranto untuk menghentikan perkara yang melibatkan ulama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, mereka tidak menghiraukan hasil investigasi Komnas HAM tentang adanya dugaan kriminalisasi. Menurut Polda Metro Jaya, mereka telah berusaha menyelesaikan perkara sesuai ketentuan berlaku.

"Kita tentunya tetap menyelesaikan berkas-berkas ya, sampai nanti selesai. Kami kan sesuai prosedur aja, kami profesional selesaikan kasus sampai selesai," kata Argo dihubungi wartawan, Sabtu (10/6/2017).

Argo menegaskan, mereka sudah bertindak sesuai SOP kepolisian. Mereka menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka pun berkomitmen untuk menyelesaikan laporan tersebut.

Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan mereka tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara yang melibatkan ulama. "Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," kata Syafruddin di Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Pigai mengaku, pertemuan Menkopolhukam Wiranto dengan dirinya dan sejumlah pihak pada Jumat (9/6/2017) merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM. Laporan terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami menghormati proses hukum yang ada di kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui di Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

"Presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3 atau deponering. Tapi sementara ini kami menghormati proses hukum," ucapnya.

Baca juga artikel terkait AKSI BELA ULAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Akhmad Muawal Hasan