Menuju konten utama

Polisi Temukan 80 Amunisi & Ganja di Gudang Kargo Bandara Wamena

Satuan Narkoba Polres Jayawijaya temukan ganja dan 80 butir amunisi di salah satu gudang kargo Bandara Wamena, Papua.

Polisi Temukan 80 Amunisi & Ganja di Gudang Kargo Bandara Wamena
Ilustrasi peluru. FOTO/istock.

tirto.id - Satuan Narkoba Polres Jayawijaya temukan ganja dan 80 butir amunisi di salah satu gudang kargo Bandara Wamena, Papua, dari hasil penggeledahan di dua hari yang berbeda.

"Senin (29/7/2019), sekitar pukul 11.00 WIT, petugas memeriksa barang di salah satu gudang kargo, ditemukan ganja di satu karung beras ukuran 5 kilogram," ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Lantas pada Selasa (30/7/2019), sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya yang dibantu anggota polsek kawasan bandara kembali menggeledah gudang kargo dan menemukan tujuh paket ganja dalam kardus kecil serta 80 butir amunisi.

Sementara itu, pemilik barang atas nama Rony James O Wesereangge, yang merupakan mahasiswa asal Kenyam, Kabupaten Nduga.

Barang bukti amunisi yang disita yakni:

a. 14 butir amunisi jenis V5/SS1 kaliber 5,56 milimiter sebanyak 14 butir

b. 32 butir amunisi jenis revolver

c. 1 magasin jenis SS1 /V5 yang berisikan 30 butir amunisi

d. 1 butir amunisi jenis Ak 47

e. 3 butir amunisi V2

"Paket dimasukkan dalam alat-alat drumband," kata Kamal.

Kemudian barang-barang itu dibawa untuk penyelidikan lanjutan. Sementara itu, polisi meringkus pemilik barang di Saga Mal, Abepura, Senin (29/7) lalu.

Penyelundupan ganja juga pernah dilakukan oleh dua warga negara Papua Nugini, HN dan BK, di perairan laut Papua. Mereka berusaha kabur dengan menabrakkan long boat ke speed boat milik Direktorat Polisi Air Polda Papua.

Mereka kedapatan memiliki tujuh paket kecil ganja, lima paket besar ganja dan dua kantung plastik ganja. Para pelaku berniat menjual ganja di kawasan Kota Jayapura, Papua.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN SENJATA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri