Menuju konten utama

Polisi Tangkap Geng 3 Serangkai Pelaku Live Instagram Saat Tawuran

Polisi menangkap 13 pelaku tawuran yang dinamakan Geng Tiga Serangkai di Cakung, Jakarta Timur yang menggunakan senjata tajam dan live di Instagram saat tawuran.

Polisi Tangkap Geng 3 Serangkai Pelaku Live Instagram Saat Tawuran
Ilustrasi Tawuran pelajar. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Polisi menangkap 13 pelaku tawuran di Cakung, Jakarta Timur yang melakukan kekerasan dan menguasai senjata tajam.

Para pelaku yakni KV, MHR, SSR, LN, MFD, DMS, FZ, AWL, BBG, LTF, FJR, DN, dan AVN. Mereka menamakan diri sebagai ‘Tiga Serangkai’. Ketika beraksi, pelaku sempat menyiarkan langsung (live) di Instagram.

“Mereka menggunakan telepon genggam untuk live di Instagram saat tawuran," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (21/3/2019).

Ia menambahkan motif pelaku ialah balas dendam kepada kelompok ‘Warjeng’ alias Warung Jengkol, lantaran Geng Tiga Serangkai pernah diserang.

“Dua kelompok pernah terlibat dalam tawuran, tapi Tiga Serangkai kalah. Alasan dendam mereka jadikan untuk menyerang kelompok lawan,” kata Argo.

Geng Tiga Serangkai merupakan gabungan dari tiga kampung yaitu Kayu Tinggi, Cakung Timur; Pedurenan, Cakung Timur; dan Rusun Rawa Jahe, Jatinegara.

Minggu (17/3/2019), sekira pukul 04.30 WIB di Terminal Pulogadung Jalan Swadaya 3 Km. 19,8 Jakarta Timur, telah terjadi penyerangan oleh Tiga Serangkai. Saat itu ada 20 unit sepeda motor yang digunakan dan pelaku membawa senjata tajam seperti celurit, samurai, parang untuk menyerang Warjeng.

Empat orang pihak Warjeng mengalami luka-luka akibat seperti luka robek di punggung dan mulut, luka robek di kepala, luka di tangan kanan hingga putus.

Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun.

Baca juga artikel terkait TAWURAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri