tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penyebaran hoaks atas nama BK (29).
Ia diduga menyebarkan informasi soal Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) disusupi C1 palsu.
"Ia ditangkap kemarin (9/5/2019), sekitar pukul 06.30 WIB di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (10/5/2019).
Barang bukti yang disita kepolisian ialah satu buah akun Instagram @opposite78910, satu buah telepon seluler dan satu kartu SIM.
BK, lanjut Dedi, diketahui mengunggah informasi hoaks itu pada 2 Mei 2019 di akun Instagram miliknya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Dedi, pelaku mengaku telah mengunggah 1.520 informasi hoaks dan isu negatif sejak Oktober 2018.
Selain hoaks Situng KPU, menurut Dedi, BK juga mengunggah isu seperti meninggalnya anggota KPU, kriminalisasi ulama, people power dan penghinaan presiden.
"Kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik," ucap Dedi.
BK dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 207 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menangkap 2 tersangka penyebar informasi hoaks terkait ‘kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir sebagai pusat kendali Situng KPU.’
Tersangka pertama berinisial SG (47). Dedi menyatakan, dia menyebarkan konten hoaks di akun Facebook miliknya. SG juga mengirimkan informasi itu ke grup WhatsApp yang ia ikuti.
"SG ditangkap di Jalan Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Dedi.
Polisi menyita dua telepon seluler dan kartu SIM. Ia menyatakan SG mengakui kalau ia meneruskan dan mengunggah informasi itu.
Tersangka kedua yakni Anisa Karina (46), ia ditangkap di Desa Krajan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Anisa mengunggah informasi serupa di akun Facebook miliknya. Polisi meringkus dia berdasarkan penelusuran jejak digital.
Barang bukti yang disita dari Anisa ialah satu telepon seluler dan kartu sim. Mereka disangkakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali