Menuju konten utama

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Keroyok Warga di Cimahi

Ketiga pelaku ditangkap karena menganiaya korban sambil menayangkan aksi secara livestream di media sosial.

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Keroyok Warga di Cimahi
Polres Cimahi Amankan Gerombolan Geng Motor. FOTO/dok. Humas Polres Cimahi

tirto.id - Satreskrim Polres Cimahi menangkap 3 anggota kelompok geng motor yang melakukan pembacokan dan pengroyokan di Jalan Raya Kebon Kopi, RT 01/07 Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Bandung yang disiarkan secara langsung di media sosial. Kepolisian menduga pelaku menyerang warga dengan menayangkan ke publik demi menyebar ketakutan kepada masyarakat.

"Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan livestreaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat dikonfirmasi kontributor Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur, Selasa (8/10/2024).

Tri menyebutkan, polisi menangkap 3 pelaku geng motor tersebut dengan inisial JM, MR, dan AF. Mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap S di parkiran toko ritel di Jalan Kebon Kopi, Cimahi Selatan, Kamis (3/10/2024) lalu.

"Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," jelas Tri.

Setelah menyiarkan secara langsung, para pelaku mengunggah konten aksi pengeroyokan di sejumlah platform media sosial.

"Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya dan mengklarifikasi merekalah pelakunya," terang Tri.

Tri menuturkan, kepolisian menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti beserta beberapa barang lain dalam penangkapan ketiga pelaku. Para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUHPidana. Tri juga menyatakan pelaku terancam dijerat UU ITE karena menyebarkan konten kekerasa terhadap masyarakat.

"Ancaman paling lama 5 tahun," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher