tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka H alias Romo dan WH atas kasus penggandaan uang berkedok dukun. Dalam menjalankan praktiknya, tersangka menggunakan uang palsu dalam bentuk rupiah maupun dolar.
“Tersangka H alias Romo ini kami amankan di wilayah Jakarta Selatan, yaitu di apartemen Kalibata, yang berawal dari adanya pengaduan maupun laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini bisa menggandakan uang,” ucap Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, dikutip Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan para korban diminta tersangka membayar mahar sekitar Rp3 juta sampai Rp20 juta kepada tersangka H alias Romo. Tersangka berdalih bahwa mahar disiapkan untuk ritual yang dilakukan untuk penggandaan uang.
“Kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya,” ungkap dia.
Tersangka H alias Romo, kata dia, meminta korban menyiapkan koper yang dijanjikan akan berisikan uang dalam kurun waktu 2 sampai 3 hari ke depan. Padahal, koper tersebut hanya bantal maupun bed cover.
Menurut dia, tersangka juga menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan USD100 untuk meyakinkan korban. Setelah dilakukan penyidikan, ujar Bika, diketahui bahwa uang palsu didapat dari tersangka WH.
“Barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara tersangka ini membuang BB tadi di kloset dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti tadi. Itu sudah kami konfirmasi juga ke beberapa saksi dan korban,” tutur dia.
Dari aksi yang dijalani kedua tersangka, kata dia, diketahui bahwa uang palsu tersebut disewa dengan harga Rp5 juta. Aksi penipuan ini pun sudah berjalan sejak 2023.
Berdasarkan data sementara, kata Bima, sudah ada enam korban dari daerah luar Jakarta Selatan. Mereka mengalami kerugian dari mulai Rp3 juta sampai ratusan juta.
“Kami terapkan Pasal 36 juncto 26 undang-undang terkait mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan juga penipuan 378 KUHP,” pungkas Bima.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































