Menuju konten utama

339 WNI Ditangkap di Kamboja Diduga Terlibat Penipuan Online

Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah Perdana Menteri, Hun Manet pada 14 Februari 2025.

339 WNI Ditangkap di Kamboja Diduga Terlibat Penipuan Online
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Sebanyak 339 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja ditangkap oleh otoritas setempat dalam operasi pemberantasan aktivitas kejahatan penipuan daring (online scam).

Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, mengatakan operasi ini dilakukan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak 14 Juli 2025.

Operasi ini berhasil menjaring 2.780 orang, termasuk warga negara asing dari Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya.

Chhay mengatakan operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah Perdana Menteri, Hun Manet pada 14 Februari 2025.

"Menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penanggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” kata Chhay Sinarith dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri, Senin (22/7/2025).

Pemerintah Kamboja akan melakukan proses penyelidikan para warga negara asing yang tertangkap dan mendalami kasus di setiap provinsi yang berbeda-beda. Otoritas Kamboja akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindakan kejahatan yang terkait penipuan daring, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan dukungan pemerintah Indonesia atas upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Kamboja. Hal itu dikarenakan akibat tingginya tindak kejahatan penipuan daring, yang sifatnya transnasional, memerlukan kerja sama erat di antara negara-negara yang terkait.

Untuk itu, dan sejalan dengan semangat 2023 ASEAN Leaders' Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, KBRI Phnom Penh siap untuk tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi-instansi terkait di Kamboja dan Indonesia.

Santo menyampaikan bahwa pihaknya akan menjamin hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi tetap terlindungi.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” kata dia.

Kementerian Luar Negeri mencatat, dalam kurun waktu 4 tahun, telah terjadi peningkatan signifikan terkait WNI yang terlibat aktivitas penipuan daring. Pada tahun 2024, dari 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani KBRI, sekitar 75% terlibat penipuan daring. Jumlah ini merupakan peningkatan lebih dari 250% dibandingkan tahun 2023.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama