Menuju konten utama

Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor

Gunawan ditangkap karena diduga mempromosikan judol di akun pribadi media sosialnya.

Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor
Sadbor. tiktok/sadbor86

tirto.id - Penyidik Polres Sukabumi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka promosi judi online Gunawan alias Sadbor. Penangguhan penahanan itu pun dijamin pihak keluarga tersangka.

“Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dan penangguhan penahanan sejak hari Jumat (8/11/2024),” ungkap Kasihumas Polres Sukabumi, Iptu Aan Saepul Rohman, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).

Aan mengatakan, Sadbor mengajukan penangguhan penahanan yang disusul permohonan dari pihak keluarga.

“Yang jelas ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP salah satunya ada permintaan dari tersangka. Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga,” tutur dia.

Sebelumnya, Polres Sukabumi membenarkan adanya penangkapan TikTokers Gunawan Sadbor atas dugaan mempromosikan judi online di media sosial. Gunawan kemudian ditangkap penyidik pada Kamis (31/10/2024).

"Iya benar sudah diamankan Polres Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Jumat (1/10/2024).

Jules menjelaskan, Gunawan ditangkap karena diduga mempromosikan judol di akun pribadi media sosialnya.

"Iya karena diduga yang bersangkutan mempromosikan judol di media sosial," tutur dia.

Di sisi lain, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, penangkapan Gunawan berawal saat penyidik melakukan patroli siber. Kemudian, saat dilakukan pengecekan, telah ada beberapa laporan masyarakat juga yang masuk atas hal tersebut.

Dijelaskan Samian, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Gunawan untuk menggali motifnya. Penyidik juga masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh dari promosi tersebut.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang