tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan konten kreator, Gunawan Sadbor, sebagai tersangka kasus promosi situs web judi daring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).
Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di TikTok.
"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11/2024) saat konferensi pers," kata Samian.
Selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi. Namun, belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.
Gunawan merupakan kreator konten sekaligus pemilik akun @Sadbor86 di media sosial TikTok yang tengah naik daun dengan gaya joget "Patuk Ayam" serta memiliki ciri khas sebelum berjoget selalu meneriakkan "Beras Habis Live Solusinya".
Penangkapan ini karena Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu. Sebelum ditangkap, Gunawan beserta tim sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan tim telah mempromosikan situs web judi daring.