tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Judi Online berhasil menyita sebanyak Rp78,1 miliar dari kasus perjudian online sejak periode 15 Juni - 1 November 2024. Uang tersebut berhasil disita dari total 300 kasus yang berhasil dibongkar selama periode tersebut.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Asep melanjutkan, dari total 300 pengungkapan kasus judi online, Polri telah mengamankan sebanyak 370 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya adalah 357 unit handphone, 572 unit laptop, dan 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM.
"Dan yang terakhir total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," tegas Asep.
Lebih lanjut, dia menuturkan pemberantasan perjudian online ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7. Di mana Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
"Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Porda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," jelas Asep.
Oleh karenanya, Asep mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktik kejahatan di sekitar, khususnya praktik perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan. Mengingat, informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya Polri dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
"Dan kami akan tindak tegas," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang