Menuju konten utama

Polri Tangkap 7 Tersangka Kasus Judi Online, Barang Bukti Rp70 M

Satu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) Cina dan enam orang lainnya berasal dari Indonesia.

Polri Tangkap 7 Tersangka Kasus Judi Online, Barang Bukti Rp70 M
Konferensi pers kasus judi online. tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Satuan Tugas (satgas) Judi Online berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka atas kasus sindikat judi online berupa situs Slot 82-78. Satu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) Cina dan enam orang lainnya berasal dari Indonesia.

"[Situs ini] memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Asep mengatakan situs Slot 82-78 menawarkan batas minimum deposit sebesar Rp10.000. Bahkan, situs tersebut tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut.

Para tersangka juga melakukan promosi melalui berbagai situs dalam media sosial, termasuk pada grup-grup Telegram. "Oleh karena itu, banyak orang yang tertarik untuk mengakses situs tersebut," kata Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, ditemukan fakta aliran dana permainan judi online dari situs Slot 82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh tersangka HEJ. Ia bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit permainan yaitu PT AJT dan PT MLT.

"Tersangka HEJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya dalam hal ini untuk operasional situs Slot 82-78 ini," terang Asep.

Selanjutnya tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT. Di mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 82-78.

Di samping itu, Kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pertaman, tersangka IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs Slot 82-78. Kedua, tersangka DX alias MA seorang warga negara Cina yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk Slot situs 8278 di Indonesia.

"Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut," kata dia.

Dalam pengungkapan kali ini, penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain: uang tunai dengan total jumlah Rp70,1 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 82-78.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama dua puluh tahun penjara," pungkas Asep.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang