tirto.id - Kepolisian Surakarta menolak surat pemberitahuan aksi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang akan dilakukan oleh kelompok mahasiswa di Bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020).
"Kami tidak memberikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) karena kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi dan rentan menyebarkan COVID-19 makanya kami antisipasi itu," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Kamis (8/10/2020) dilansir dari Antara.
Pada surat pemberitahuan tersebut, aksi unjuk rasa akan melibatkan 40 orang. Meski demikian, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 563 personel polisi dibantu TNI untuk pengamanan aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di Bundaran Gladag tersebut.
"Kami juga melakukan operasi yustisi pada warga yang melintas," katanya.
Terkait aksi unjuk rasa, pihaknya berharap para peserta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mendorong ke sana karena menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah suatu hal yang absolut. Kalau menyampaikan pendapat, tetapi melanggar hak masyarakat lain itu merugikan," katanya.
Ia juga mengatakan jika aksi berpotensi tidak sesuai aturan maka kemungkinan akan dibubarkan. Ade Safri tak menjelaskan apakah alasan tak dikeluarkannya izin aksi unjukrasa ini karena kehadiran Presiden Joko Widodo di Kota Solo pada Rabu (7/10/2020) malam kemarin.
Jokowi dikabarkan sempat mampir ke rumah pribadinya di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Tak bermalam, Jokowi justru melanjutkan perjalanan ke makam kedua orang tuanya di Pemakaman Mundu, Desa Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Usai berziarah, Jokowi langsung menuju Yogyakarta untuk menginap di Gedung Agung dan pada pagi harinya langsung terbang ke Palangka Raya dalam rangka kunjungan kerja.
Editor: Bayu Septianto