Menuju konten utama

Polisi: Sopir Bus Kecelakaan di Subang Berstatus Freelance

Sopir bus mengaku menjadi sopir freelance sejak tiga tahun terakhir dan baru mengendarai Bus Trans Fajar satu kali.

Polisi: Sopir Bus Kecelakaan di Subang Berstatus Freelance
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Polisi membeberkan fakta baru dari kecelakaan bus Trans Fajar yang membawa rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, sopir bus yang bernama Sadira telah ditetapkan tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menjelaskan, fakta baru dalam penyidikan menemukan bahwa status dari sopir adalah pegawai tidak tetap.

"Hasil interview saya dengan sopir, bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap, tapi dia freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu waktu supir di perusahaan itu habis," ucap Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Dalam pemeriksaan dengan penyidik, kata Wibowo, Sadira mengaku menjadi sopir freelance sejak tiga tahun terakhir. Namun, dia mengaku baru mengendarai Bus Trans Fajar satu kali.

"Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu," ujar dia.

Perkembangan terakhir kasus ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar). Hal itu dipastikan setelah menerima banyak masukan dari ahli.

“Sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” kata Aan, Rabu (15/5/2024).

Menurut Aan, pihaknya akan memeriksa pihak pemilik bus dan pengelola. Salah satunya yang akan diklarifikasi adalah terkait tidak berlakunya lagi dokumen perizinan bus tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Aan, dalam kasus ini juga ditemukan bukti kuat tindak pidana sebagaimana pasal 270. Sebab, terdapat perubahan bentuk fisik bus.

“Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS SUBANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto