Menuju konten utama

Polisi Sebut Bom Rakitan Abdul Basith Berisi Deterjen, Lada & Paku

Pada bagian sumbu bom terdapat serbuk bahan baku korek, juga terdapat bubuk deterjen, lada, dan paku.

Polisi Sebut Bom Rakitan Abdul Basith Berisi Deterjen, Lada & Paku
IIlustrasi bom. FOTO/istockphoto

tirto.id - Kepala Bagian Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bom rakitan yang dimiliki oleh Abdul Basith bukan sembarangan. Bom tersebut diklaim memiliki daya ledak yang berbahaya.

"Kami tegaskan, 29 barang yang disebut bom rakitan ini memiliki daya ledak dan daya hancur yang berbahaya. Ini mohon dipahami, bukan bom molotov biasa, memang memiliki bahan peledak. Tidak sesederhana bom molotov," ucap Asep di Mabes Polri, Kamis (3/10/2019).

Pada bagian sumbu bom terdapat serbuk bahan baku korek, juga terdapat bubuk deterjen, lada, dan paku.

“Ada deterjennya, lada, di dalam balutan (lakban) ada paku. Dampak dari pecahan kaca ini, dirakit dalam satu botol bekas suplemen, kaca dan paku juga berbahaya," kata Asep.

Basith dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemasok bom molotov untuk Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, pada Sabtu (28/9).

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Basith yang merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu turut diduga mengendalikan rekrutannya, menyalurkan dana pribadi untuk mempersiapkan kelompoknya beraksi.

Polisi menduga demonstrasi yang dilakukan bertujuan untuk menggagalkan pelantikan anggota MPR/DPR bahkan berujung pada gagalnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober nanti.

Basith diduga menyembunyikan molotov di kediamannya di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat.

Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusumastuti menyatakan pihaknya tidak terlibat jika ada dosen yang ditangkap aparat.

"Itu menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi. Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Yatri saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (29/9/2019).

Baca juga artikel terkait AKSI MUJAHID 212 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz