Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Abdul Basith Tersangka Upaya Teror Aksi Mujahid 212

Dosen IPB Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak bersama 9 pelaku yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Polisi Tetapkan Abdul Basith Tersangka Upaya Teror Aksi Mujahid 212
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Polisi menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan sembilan rekannya sebagai tersangka dugaan rencana kerusuhan di 'Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.'

"Semua sudah (ditetapkan jadi) tersangka," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (1/10/2019).

Dedi mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Basith dianggap sebagai tersangka yang merekrut S dan OS untuk melancarkan aksi teror saat demo mujahid 212.

S dan OS kemudian merekrut kembali sejumlah orang untuk melancarkan aksi teror tersebut. S merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM yang berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor. Sementara itu, OS merekrut YF, ALI, dan FEB.

"FEB itu menerima perintah, dapat uang untuk operasional di lapangan, membeli bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov. (Bom) akan digunakan oleh mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," tambah Dedi.

Para tersangka dijerat Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang . Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusumastuti menyatakan pihaknya tidak terlibat jika ada dosen yang ditangkap aparat.

"Itu menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi. Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Yatri saat dikonfirmasi Tirto, Minggu.

Basith ditangkap pada 28 September 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota. Polisi menyita 29 molotov, satu telepon seluler, satu KTP dan satu dompet.

Baca juga artikel terkait AKSI TEROR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher