tirto.id - Penempatan Millen Cyrus dalam sel pria menuai polemik, akibatnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok memindahkan selebgram itu ke tahanan khusus.
“Mengingat situasional, jadi kebijakan Kapolres (Pelabuhan Tanjung Priok), yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus, tinggal sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).
Alasan penempatan di sel pria karena berdasarkan identitas di KTP Millen. Penahanan itu berlaku hingga berkas perkara rampung dikerjakan penyidik. Millen ditangkap pada 22 November di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara. Polisi menemukan 0,3 gram sabu, sebuah bong, dan sebotol miras.
Dalam penggerebekan itu, Millen bersama dengan J. Hasil tes urine Millen positif mengandung zat narkoba, sementara rekannya negatif. Kini polisi masih memburu terduga pemasok sabu ke Millen. Salah satu pihak yang menentang penempatan Millen di sel pria adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai polisi mengabaikan ekspresi gender Millen. "Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (23/11).
Kepolisian semestinya memahami kebutuhan Millen sebagai perempuan dan mendasari setiap tindakan dengan perspektif hak asasi manusia dan instrumen hukum. Dalam kerangka hukum pun Millen seharusnya tidak ditahan karena adanya risiko penularan COVID-19 di dalam tahanan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri