Menuju konten utama

Polisi Periksa Saksi dan Ibu Korban Penganiayaan Anak di Pontianak

Polisi mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait penganiayaan AY, anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat.

Polisi Periksa Saksi dan Ibu Korban Penganiayaan Anak di Pontianak
Petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan kampanye pencegahan pelecehan seksual di Stasiun Sudirman, Selasa (12/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi korban penganiayaan AY, seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Salah satu saksi ibu korban.

"Hari ini penyidik akan meminta keterangan dari ibu korban dan juga beberapa saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (10/4/2019).

Dedi menambahkan, terlapor sudah diidentifikasi oleh penyidik Polresta Pontianak. Kasus ini, kata dia, melibatkan pelaku dan korban yang masih di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan harus ada pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak.

"Ada pendampingan dari psikiater, dari unit psikologi Biro SDM Polda Kalimantan Barat juga bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Secara yuridis harus seperti itu bagi korban dan pelaku di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus ada pendampingan," ujar Dedi.

Penyidik, kata dia, akan menganalisis visum korban. Namun, penyidik belum dapat memeriksa korban, karena masih dalam perawatan.

Polisi mengidentifikasi, terduga pelaku penganiaya AY, yakni tiga orang anak di bawah umur berinisial NN, TP, dan FA.

Mereka diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah.

AY menjadi korban penganiayaan dari teman-teman kakaknya. Kasus penganiayaannya pun viral di media sosial.

Informasi penganiayaan AY lewat pengguna Twitter bernama @syarifahmelinda. Pengeroyokan bermula saling sindir soal asmara antara salah satu pelaku, DA dan kakak korban berinisial PO, yang tak lain mantan pacar dari pacar DA sekarang, di Whatsapp, pada 29 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali