tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng), menggelar sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38), siang ini. Sidang etik itu diselenggarakan terkait kasus penembakan tiga murid SMKN di Semarang yang dilakukan Robig beberapa waktu lalu.
"Nggih (iya ada sidang etik Robig)," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, dalam pesan singkat kepada reporter Tirto, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengaku pihaknya diundang untuk menghadiri sidang etik tersebut. Hal itu sebagai bentuk transparansi atas keputusan yang akan diambil nanti sebagai sanksi bagi Aipda Robig.
Anam mengaku persidangan akan dimulai sebentar lagi. Dia pun mengapresiasi Polda Jateng yang telah berupaya memberikan transparansi serta keadilan.
"Kompolnas siang ini baru saja sampai Semarang untuk menghadiri undangan dari Polda Jateng untuk sidang etik pelaku penembakan. Proses ini penting bagi Kompolnas karena salah satunya memang terkait dengan proses transparan dan profesional yang sejak awal kami dorong ke polda," kata Anam kepada reporter Tirto.
Anam berharap keputusan yang akan dikeluarkan dalam sidang etik Aipda Robig ini bisa memberikan sanksi setimpal dengan perbuatan anggota Polrestabes Semarang itu.
"Karena harapan paling besar masyarakat atas sidang ini ya adalah maksimal. Bukan cuma soal putusan, tapi juga soal konstruksi peristiwanya," tutur Anam.
Diketahui, dalam kasus ini salah satu dari tiga korban tembak, yakni GRO (17) telah meninggal dunia. Sementara, dua korban lainnya, yakni A dan S mengalami luka tembak di bagian lengan dan dada.
Selain itu, Komnas HAM mengungkap hasil pantauan lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari kasus penembakan tiga murid SMK itu. Kasus itu dipastikan sebagai pelanggaran HAM.
“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (6/12/2024).
Uli menjelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut, yakni hak hidup sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999. Kasus itu pun dipastikan termasuk dalam pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama