Menuju konten utama

Polisi Panggil Ulang Yusril dan Romli terkait Kasus Firli Bahuri

Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang dua saksi meringankan yang diajukan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi Panggil Ulang Yusril dan Romli terkait Kasus Firli Bahuri
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan pendapatnya disaksikan analis komunikasi politik Hendri Satrio (kiri), dan Peneliti PoshDem Universitas Andalas Feri Amsari (kanan) dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang dua saksi meringankan yang diajukan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pemeriksaan itu dilakukan juga dalam kapasitas sebagai ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pemanggilan ulang akan dilakukan kepada Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Namun, dia masih enggan membeberkan kapan waktu pemanggilan tersebut.

“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, Yusril saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima surat panggilan tersebut. Dia mengaku baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ketika sudah berada di Indonesia.

“Saya sedang di luar negeri dan baru kembali tanggal 3 Januari 2024 dan minta polisi untuk lakukan panggilan setelah saya kembali ke tanah air,” tutur Yusril kepada reporter Tirto, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya, pemanggilan kedua saksi tersebut telah dilayangkan. Namun, Romli menolak menjadi saksi ahli dan hanya bersedia dimintai keterangan dalam kapasitas saksi ahli. Sementara Yusril berhalangan hadir.

Perkembangan terakhir kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik pun hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa.

Di sisi lain, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahann terhadap Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penahanan seorang tersangka dapat dilakukan dengan beberapa alasan, salah satunya rentetan tindak pidana yang ditemukan sudah terungkap seluruhnya. Namun, dalam kasus Firli Bahuri ini, Karyoto mengaku masih ada pengembangan.

"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Dijelaskan Karyoto, penyidik tetap memenuhi segal hak-hak para tersangka. Oleh karenanya dalam kasus ini, jika dilakukan penahanan pada saat perkara Firli masih dilakukan pengembangan, keadilan bagi tersangka menjadi penilaian.

"Makanya kita kumpulin dulu baru nanti kita jadikan satu," ucap Karyoto.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang