tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan sejumlah orang yang dijadikan tersangka terkait aksi demo akhir Agustus 2025 lalu masih ditahan dan permintaan penangguhan penahanan belum dipenuhi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, polisi melakukan penahanan terhadap para tersangka karena telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Seseorang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan aturan yang berlaku, terhadap beberapa pasal pidana, ada yang dapat dilakukan penahanan,” kata Ade Ary kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Sedangkan untuk permintaan penangguhan penahanan, Ade Ary menyebut hal itu belum dilakukan karena polisi masih merasakan kekhawatiran terhadap para tersangka bila menghirup udara bebas.
Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Ade Ary menjelaskan setidaknya tiga kekhawatiran yang dialami polisi. Mulai dari kekhawatiran para tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, sampai menghilangkan barang bukti.
“Alasan kekhawatiran mengulangi perbuatannya, alasan menahan itu. Kemudian ada kekhawatiran melarikan diri, kemudian ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Ade Ary mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya terus mempertimbangkan opsi penerapan penangguhan penahanan terhadap Delpedro cs.
“Ya itulah yang terus dipertimbangkan oleh penyidik ya, berdasarkan perkembangan situasi, pendalaman yang dilakukan, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” sebutnya.
Ia menegaskan, para tersangka yang ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya merupakan terduga pelaku tindak pidana, dan bukan pedemo.
Menurutnya, para tersangka justru tidak pernah hadir saat aksi demonstrasi, dan hanya melakukan kerusuhan.
“Yang kami proses itu bukan pedemo, tetapi pelaku tindak pidana dalam rangkaian peristiwa kerusuhan. Karena para pelaku ini tidak pernah menyampaikan pendapat sama sekali,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































