tirto.id - Polisi sudah menangkap lima tersangka pemukulan terhadap dua anggota TNI Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda kurang dari 2x24 jam. Kelima pelaku itu adalah Iwan Hutapea, Depi, Agus Pryantara, Suci Ramdani dan Herianto Panjaitan.
“Mereka sudah ditangkap kurang dari dua hari,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Argo mengungkapkan, lima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Herianto misalnya, ia memegang tangan korban ke belakang, tangan lainnya bisa memukul. Lantas Agus yang mendorong dada korban, Depi menarik korban untuk menahan dan memukul Pratu Rivo.
Kemudian, Iwan memukul dan mendorong korban saat dilerai serta Suci turut memukul korban. Kepolisian juga menyita barang bukti berupa kaus yang mereka gunakan saat kejadian dan mencocokkan pakaian tersebut dengan video yang beredar di media sosial.
“Semua sudah kami kroscek, hasilnya sama dengan video yang beredar,” lanjut Argo.
Di sisi lain, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya Letkol Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan institusinya telah membentuk tim untuk menginvestigasi dugaan keterkaitan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas dengan kasus pengeroyokan Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda. Tim tersebut bekerja dengan unit Polisi Militer.
“Kami berkonsentrasi untuk mengungkap apakah kasus penyerangan Polsek Ciracas berkaitan dengan pemukulan anggota TNI. Ini dua permasalahan yang berbeda, kami tidak bisa menduga-duga,” kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Namun, kata Kristomei, TNI tidak bisa terburu-buru dalam mengungkap kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Cicaras.
“Kami tak bisa terburu-buru menyimpulkan siapakah pelaku perusakan. Kami masih menginvestigasi, tapi yakinlah, kami akan cari hingga ketemu siapa pelaku perusakan itu,” tegas Kristomei.
Sesuai dengan Instruksi Panglima Daerah Militer Jaya Mayjen Joni Supriyanto, jika terbukti ada anggota TNI yang menjadi pelaku perusakan maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kristomei juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak provokatif dan bersabar menunggu hasil investigasi. “Kami minta massa untuk sabar dan tahan diri untuk melakukan lakukan provokatif yang dapat merugikan keamanan,” tutur dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto