tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi mobilisasi di 10 ruas jalan Ibu Kota sejak 21 Juni, yang selama ini dianggap sebagai lokasi terbanyak pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat. Pembatasan mobilitas dilakukan mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
"Evaluasi malam pertama kemarin, pembatasan mobilitas berjalan cukup baik, tertib, lancar. Tidak ditemui adanya kemacetan atau kepadatan akibat pembatasan atau penutupan ruas jalan di 10 kawasan tersebut," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (23/6/2021).
Ia menyampaikan adanya pembatasan mobilitas tersebut di kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan. Masyarakat setempat lebih tertib tertib dan taat aturan. Misalnya, kerumunannya berkurang, beberapa lokasi kuliner telah memenuhi protokol kesehatan maupun jumlah pengunjung yang sesuai dengan kapasitas masa PPKM Mikro di Jakarta.
Perihal penambahan titik pembatasan pergerakan warga, Sambodo bilang masih dikaji. "Titik-titik ini akan kami kaji bersamaan dengan rapat evaluasi efektivitas pembatasan mobilitas," sambung dia. Untuk membatasi sebuah area, maka polisi akan mempertimbangkan soal urgensi.
"Apakah kawasan tersebut memang perlu dilaksanakan pembatasan mobilitas atau cukup pengendalian? Artinya dikendalikan secara ketat, ada patroli untuk melaksanakan pembubaran kerumunan maupun penegakan aturan protokol kesehatan," tambah Sambodo.
Dikaitkan dengan perpanjangan masa PPKM Mikro Ibu Kota pada 15-28 Juni, polisi bisa saja mempercepat keputusan daerah pembatasan lainnya. Namun semua harus ada koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Lantas per hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang operasional PPKM Mikro selama 14 hari ke depan atau sejak 22 Juni-5 Juli.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, yang ditandatangani Anies pada 21 Juni. Pada peraturan kali ini, Anies meminta kegiatan belajar mengajar di seluruh instansi pendidikan dilakukan secara daring, kemudian seluruh kegiatan peribadatan di rumah ibadah agar dilaksanakan di rumah.
Kegiatan pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan ditiadakan, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, dan pertemuan juga ditiadakan. "Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," ucap Anies.
Sedangkan kegiatan di perkantoran hingga BUMN/BUMD menerapkan kerja dari kantor 25 persen dari kapasitas. Pekerjaan sektor esensial seperti energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, konstruksi, pelayanan kesehatan, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan di rumah makan, restoran, hingga pedagang kaki lima dengan kapasitas 25 persen, diizinkan berjualan sampai pukul 20.00 WIB. Jika ingin beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan, dapat melayani dengan sistem take away atau pesan antar.
Bagi pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20, dengan kapasitas 25 persen. Terakhir, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal kapasitas 50 persen. "Ojek online dan pengkolan diizinkan 100 persen dari kapasitas," terang Anies.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri