tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait PPKM mikro agar dilaksanakan oleh para kepala daerah terkait pembatasan mobilitas warga untuk menahan laju kenaikan kasus Corona.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 bertanggal 21 Juni 2021.
Dalam arahan tersebut, Menteri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing.
“Intinya perubahan pada diktum kesembilan, pembatasan kegiatan untuk zona merah ditutup dan zona lain persentase work from home 75 persen, (sedangkan) work from office 25 persen,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, kepada Tirto, Senin (21/6/2021).
Bagi program kerja dari rumah dan/atau kerja dari kantor, pemerintah mewajibkan publik untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; serta pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja dari kantor disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Sementara untuk fasilitas umum, restoran dan mal di zona merah ditutup. Namun untuk di zona lain, pemerintah memperbolehkan keterisian 25 persen dari kapasitas. “Waktu maksimal (operasional) bagi fasilitas jam 20.00 waktu setempat,” kata Syafrizal.
Instruksi Mendagri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian ini mulai berlaku pada 22 Juni 2021 dan ketika berlaku maka Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tak hanya Kementerian Dalam Negeri yang berupaya mengoptimalkan PPKM Mikro, kepolisian juga turun tangan. Misalnya, Polda Metro Jaya yang mengerahkan Direktorat Lalu Lintas untuk membatasi 10 ruas jalan raya di Ibu Kota guna menekan laju penyebaran virus COVID-19 di masa PPKM Mikro.
"Pembatasan dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 dan mulai berlaku malam ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021). Dasar pembatasan ruas jalan itu karena daerah tersebut kerap jadi wilayah pelanggaran protokol kesehatan.
Berikut daftar 10 ruas jalan di DKI Jakarta dengan pembatasan mobilitas tersebut:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kalama Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Instruksi Mendagri Soal Aturan PPKM Mikro Apakah Efektif?
Pengamat kebijakan publik dari Social Policy Officer Perkumpulan Prakarsa, Eka Afrina Djamhari merespons Instruksi Mendagri tersebut. “Perubahan itu [Instruksi Mendagri] tidak terlalu signifikan. Itu akan tetap sulit dijalankan atau tidak efektif menurunkan angka penularan,” kata dia kepada Tirto, Selasa.
Ada beberapa penyebab yang menyebabkan instruksi itu tak efektif. Seperti mobilitas masyarakat masih tinggi. Misalnya, masih ada masyarakat di sektor informal yang mengharuskan mereka turun langsung ke lapangan demi memenuhi pekerjaannya.
Artinya program kerja dari rumah hanya berlaku bagi warga yang bekerja di kantor, akan tetapi bagi masyarakat yang tidak bekerja di kantor, mau tidak mau harus ke luar rumah.
“Karena mobilitas orang untuk mencari uang masih tetap tinggi, khususnya mereka yang di sektor informal," sambung Eka.
Tak hanya mengutamakan peran pemerintah untuk mengurangi laju COVID-19, tapi masyarakat perlu didorong untuk turut kerja sama dan memiliki pemahaman yang sama soal virus ini.
Eka menyarankan harus ada sanksi bagi pelanggar masa PPKM Mikro, khususnya di tingkat RT/RW yang dinilai tak patuh protokol kesehatan, misalnya.
“Kalau mau ada efek jera, ya, ada pemberlakuan sanksi.” Namun, sanksi yang ada saat ini mestinya sudah cukup bagi publik. Tapi, tidak ‘menyentuh hingga ke dalam’ jika yang disuruh taat adalah kerumunan di jalan besar saja.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri