Menuju konten utama

Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Irwannur Latubual

Polisi dalami dugaan tindak pidana lain Irwannur Latubual yang ditangkap karena membawa parang dan memalsukan undangan pelantikan presiden di DPR.

Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Irwannur Latubual
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polisi mengamankan dan menangkap pemilik mobil, Irwannur Latubual, beserta sopirnya, Haryono Sangaji, karena kedapatan menyimpan parang dalam kendaraan tersebut.

Pelat nomor palsu dan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di DPR kemarin, turut disita sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami indikasi pidana lain yang dilakukan dua orang itu.

"Masih kami dalami apakah ada pidana lain atau pernah melakukan penipuan dan sebagainya. Saat ini sudah kami amankan soal menguasai senjata tajam," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).

Kepemilikan parang itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Argo menambahkan, pelaku memiliki undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di gedung DPR/MPR.

"Undangan warna merah itu sedang kami cek, dia (pelaku) beli. Tapi masih kami interogasi karena masih tidak konsisten jawabannya. Undangan dia beli untuk hadiri pelantikan, biar dikatakan orang hebat," sambung Argo.

Kejadian bermula, Pukul 09.20 WIB, mobil Nissan Terra bernopol B 1 RI terparkir di lobi Hotel Raffles, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (19/10), 23.00 WIB.

Di mobil warna putih itu terpasang atribut ormas 'Barata Yudha'. Lantas petugas hotel membangunkan, Irwannur Latubual, agar memindahkan kendaraannya.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian bersama pihak hotel, ditemukan dua parang, pelat nopol palsu B 1442 KJM, pin anggota Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji, serta undangan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN JOKOWI-MARUF atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana