Menuju konten utama

Polisi Berkukuh Penetapan Tersangka Surya Anta Cs Sesuai Aturan

Polisi mengatakan tuduhan Pemohon praperadilan aktivis Papua "sangat tidak benar dan mengada-ada yang bersifat subjektif dan asumsi belaka." 

Polisi Berkukuh Penetapan Tersangka Surya Anta Cs Sesuai Aturan
Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka terhadap Surya Anta dan lima mahasiswa Papua lainnya terkait kasus dugaan makar, Senin (11/11/2019) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Sidang praperadilan kasus dugaan makar enam aktivis Papua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). Hari ini agenda sidang adalah jawaban Termohon, dalam hal ini Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere ditangkap beberapa hari setelah berdemonstrasi sembari mengibarkan bendera bintang kejora--simbol kultural orang Papua--di Istana Negara, 28 Agustus 2019.

Demonstrasi tersebut digelar untuk menentang aksi rasisme, termasuk yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya--yang lantas memicu demonstrasi besar-besaran di Papua.

Mereka ditangkap berdasarkan pelaporan dari A. Imam Santoso dan Fishur Lesilawang pada 28 Agustus 2019 dan Adek Erfil Manurung pada 29 Agustus 2019. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut.

Kuasa hukum Termohon, AKBP Nova Irone Surentu, membantah semua tuduhan Pemohon--kuasa hukum enam tersangka.

"Kami sudah penyelidikan dan penyidikan, sudah ada dua alat bukti yang sah," kata Nova.

Pengacara tim advokasi Papua, Oky Wiratama Siagian, Senin (2/12/2019) lalu mengatakan pada proses penetapan tersangka "polisi tidak menyertai dua alat bukti yang cukup." Para tersangka juga "tidak pernah dipanggil sebagai saksi."

Sementara menurut Nova, polisi telah memeriksa lima saksi dalam tahap gelar perkara sebelum meningkatkannya ke ranah penyidikan, tepatnya pada 28-29 Agustus 2019.

Pada 30 Agustus 2019, gelar perkara dilakukan lagi dalam rangka meningkatkan status enam orang tersebut sebagai tersangka.

Nova juga mengatakan kepolisian telah memanggil tiga ahli dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej (ahli hukum pidana), Dr. Aprinus Salam (ahli bahasa) dan Saji Purwanto (ahli digital forensik).

"Jadi proses penyelidikan kami interview saksi-saksi dan ada bukti [yang] mendukung. Kami gelar perkara, langsung proses penyidikan," ucap Nova.

Sementara Oky menegaskan sebaliknya, bahwa "proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, tidak sah."

Mengutip dokumen Jawaban Termohon, polisi menyimpulkan tuduhan Pemohon "sangat tidak benar dan mengada-ada yang bersifat subjektif dan asumsi belaka." Oleh karenanya mereka meminta hakim "menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima."

Sidang dipimpin hakim Agus Widodo. Sidang hanya berlangsung lima menit, hakim 'dianggap membacakan' berkas Jawaban Termohon setebal 59 lembar.

Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Rabu (4/12/2019) dengan agenda Pembuktian Pemohon, lalu Kamis (5/12/2019) dengan agenda Pembuktian Termohon.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino